Unit Pengabdian Masyarakat bertugas:
- mengoordinasikan dengan jurusan yang membidangi urusan pengabdian masyarakat untuk pelaksanaan pengabdian masyarakat;
- melaksanakan dan mengevaluasi petunjuk pelaksanaan di bidang pengabdian masyarakat;
- mengoordinasikan pemberian bantuan biaya publikasi hasil pengabdian masyarakat dalam rangka mempublikasikan hasil pengabdian masyarakat dalam bentuk jurnal ilmiah dan buku;
- menyusun laporan pelaksanaan tugas Unit Pengabdian Masyarakat.
Informasi terkait Unit Pengabdian Masyarakat dapat menghubungi Nurfatima Wulele Soume, SKM.
Kabar Pengabdian Masyarakat
-
Unggah File Salinan Digital Proposal Pengabmas Tahun 2022
Pengusul Pengabmas tahun 2022 perlu mengunggah file salinan digital proposalnya melalui formulir berikut Proposal yang telah diunggah